Harga TBS Turung Usai Ekspor Satu Pintu, SDK Panggil 13 Perusahaan Sawit

Sulbar.LintasDesaNusantara.Com

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), melayangkan peringatan keras kepada 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulawesi Barat menyusul anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (3/6/2026), SDK menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menerima penurunan harga TBS yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi pasar global maupun harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih berada pada level relatif baik.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, harga TBS di 13 PKS Sulawesi Barat per 2 Juni 2026 hanya berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode sebelum diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu pada 1 Juni 2026, ketika harga TBS masih berkisar antara Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.

Penurunan harga yang terjadi bertepatan dengan penerapan kebijakan ekspor satu pintu itu menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Meski demikian, SDK menegaskan bahwa harga TBS yang berlaku saat ini tetap harus mengacu pada kondisi pasar yang sebenarnya dan tidak boleh merugikan petani.

Menurutnya, harga yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya dan berpotensi merugikan ribuan petani sawit di Sulawesi Barat yang menggantungkan pendapatannya dari sektor perkebunan.

“Seharusnya harga sekarang itu berada di kisaran Rp3.000 per kilogram. Tolong sampaikan kepada pimpinan perusahaan di Jakarta bahwa kami sudah melakukan evaluasi dan Gubernur menyatakan harga yang ditetapkan saat ini tidak sesuai dengan perkembangan pasar global,” tegasnya.

SDK meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian harga pembelian TBS di tingkat petani.

Ia menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menekan harga TBS sedemikian rendah apabila mengacu pada perkembangan harga CPO dunia yang masih stabil. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan harga sawit di lapangan.

Gubernur bahkan mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam apabila perusahaan tetap mempertahankan harga yang dinilai merugikan petani.

“Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Kalau harga ini tidak berubah, kami akan laporkan dan meminta tindakan. Kalau perlu izinnya dicabut, saya akan usulkan untuk dicabut. Sebab saya juga harus tunduk pada ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski menyampaikan peringatan tegas, SDK mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit tidak bisa dilakukan secara gegabah karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar.

Menurutnya, penghentian operasional perusahaan justru dapat memperburuk kondisi petani karena hasil panen mereka berisiko tidak terserap pasar.

“Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.

SDK menegaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor. Namun di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak atas hasil produksinya.

“Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, SDK juga menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ada, namun prosesnya kini berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai bagian dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang ditetapkan pemerintah pusat.

Berdasarkan skema yang telah disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor sawit secara penuh direncanakan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan pada masa mendatang.

Menutup pertemuan itu, SDK kembali meminta seluruh perusahaan menyampaikan secara langsung pesan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada pimpinan mereka di Jakarta agar segera dilakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di daerah yang saya pimpin. Saya berharap perubahan bisa segera terjadi sehingga petani tidak terus-menerus menanggung dampak dari penurunan harga ini,” pungkasnya.

( REDAKSI LDN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *