Lonceng Kematian Kebudayaan Mandar-Sulawesi Barat ” ketika Pemajuan Kebudayaan berubah menjadi proyek birokrasi “

Oleh, Muhaimin faisal

( tanggapan Atas Ranperda Prov,Sulawesi barat tentang Pemajuan Kebudayaan yang sedang dalam pembahasan DPRD Sulbar ) Kekacauan Norma Dan Tumpang Tindih Kewenangan.

Kebudayaan sejatinya tumbuh dari kehidupan masyarakat, diwariskan dari generasi ke generasi melalui praktik sosial, nilai-nilai, bahasa, tradisi, pengetahuan lokal, serta berbagai ekspresi budaya yang hidup dalam keseharian. Karena itu, tugas negara seharusnya bukan mengambil alih kebudayaan, melainkan menciptakan ruang yang memungkinkan kebudayaan berkembang secara alami dan berkelanjutan.

Sayangnya, arah tersebut justru sulit ditemukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini sedang dibahas DPRD Sulbar. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan dan penguatan kebudayaan lokal, rancangan ini justru memperlihatkan kecenderungan kuat menjadikan kebudayaan sebagai objek birokrasi yang diatur secara berlebihan.

Masalahnya bukan terletak pada niat untuk memajukan kebudayaan. Niat itu tentu patut diapresiasi. Persoalannya terletak pada kualitas perumusan norma yang lemah, tumpang tindih kewenangan, serta kecenderungan mengadopsi regulasi nasional secara mentah tanpa penyesuaian terhadap kewenangan pemerintah daerah maupun realitas sosial budaya Sulawesi Barat.

Kekacauan Norma dan Tumpang Tindih Kewenangan
Salah satu contoh paling mencolok terdapat pada Pasal 10 huruf d yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk “merumuskan dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) Pemajuan Kebudayaan”.

Ketentuan ini problematis. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan menetapkan NSPK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah pada prinsipnya melaksanakan NSPK yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan memasukkan kewenangan tersebut ke dalam Ranperda, penyusunnya tampak mengabaikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kerancuan lain terlihat pada Pasal 6 ayat (2) yang memasukkan benda bergerak dan benda tidak bergerak sebagai objek pemajuan kebudayaan. Padahal benda-benda yang memiliki nilai sejarah dan budaya telah diatur secara khusus dalam rezim hukum Cagar Budaya yang memiliki mekanisme perlindungan tersendiri.

Akibatnya, Ranperda ini mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda: Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya. Pencampuran tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi serta konflik kewenangan di kemudian hari.
Menciptakan Norma Baru Tanpa Dasar yang Jelas
Masalah berikutnya muncul dalam Pasal 30 yang mengatur bahwa industri besar maupun pihak asing wajib memperoleh izin pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dari Menteri setelah mendapat rekomendasi pemerintah daerah.

Pertanyaannya sederhana: dasar hukumnya apa?
Baik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, tidak ditemukan secara eksplisit mekanisme perizinan seperti yang dirumuskan dalam pasal tersebut.

Ketika sebuah peraturan daerah menciptakan kewajiban perizinan yang tidak dikenal dalam regulasi di atasnya, maka muncul risiko terjadinya konflik norma dan ketidakpastian hukum. Regulasi daerah tidak boleh menciptakan rezim perizinan baru tanpa landasan hukum yang jelas dari peraturan yang lebih tinggi.

Sertifikasi Budayawan: Ketika Kebudayaan Direduksi Menjadi Administrasi
Hal yang tidak kalah mengkhawatirkan terdapat pada Pasal 34 mengenai standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia kebudayaan.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh penyusun Ranperda:
Siapa yang berhak menentukan seseorang layak disebut budayawan? Siapa yang berhak mengesahkan seorang maestro? Siapa yang dapat mengukur legitimasi seorang pemangku adat melalui sertifikat?
Kebudayaan lahir dari pengakuan sosial, pengalaman hidup, proses pewarisan pengetahuan, serta kontribusi nyata dalam kehidupan masyarakat. Legitimasi seorang pelaku budaya tidak lahir dari dokumen administratif, melainkan dari penerimaan komunitas yang menjadi ruang hidup kebudayaan itu sendiri.

Ketika negara mulai menentukan status dan legitimasi pelaku budaya melalui mekanisme sertifikasi, maka kebudayaan berisiko direduksi menjadi urusan administrasi. Yang lahir bukan lagi penguatan kebudayaan, melainkan birokratisasi kebudayaan.
Identitas Budaya yang Tidak Jelas
Kelemahan lain tampak pada Pasal 25 ayat (3) yang mewajibkan setiap pelaku usaha pariwisata menampilkan identitas kebudayaan daerah.

Sekilas ketentuan ini terdengar baik Namun persoalannya, Ranperda tidak memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan “identitas kebudayaan daerah”
Apakah yang dimaksud adalah arsitektur tradisional? Bahasa daerah? Busana adat? Ornamen budaya? Musik tradisional? Atau bentuk ekspresi budaya lainnya?
Tanpa definisi yang jelas, norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir serta kesulitan dalam penerapan. Regulasi yang baik tidak hanya memuat tujuan yang mulia, tetapi juga harus memiliki rumusan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.

Kebudayaan Sulawesi Barat Tidak Bisa Diatur dengan Metode Salin-Tempel
Keseluruhan persoalan tersebut menunjukkan bahwa kelemahan terbesar Ranperda ini bukan terletak pada semangatnya untuk memajukan kebudayaan, melainkan pada cara perumusannya.

Banyak pasal tampak sebagai hasil adopsi langsung dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tanpa terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Barat.

Padahal fungsi legislasi daerah bukan sekadar menyalin norma nasional ke dalam peraturan daerah. Legislasi daerah harus mampu menerjemahkan kebutuhan lokal ke dalam kebijakan yang relevan, operasional, dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.
Sulawesi Barat memiliki kekayaan budaya yang khas, terutama budaya Mandar yang tumbuh dari sejarah panjang masyarakat pesisir, tradisi maritim, sistem pengetahuan lokal, adat istiadat, bahasa, sastra lisan, hingga praktik-praktik sosial yang masih hidup hingga hari ini. Kompleksitas tersebut tidak dapat dipahami hanya melalui pendekatan administratif dan birokratis.

Sayangnya, Ranperda ini justru memberi kesan bahwa penyusunnya lebih sibuk menyalin norma dari tingkat pusat daripada membaca realitas kebudayaan Sulawesi Barat yang hendak mereka atur.
Jangan Biarkan Kebudayaan Mati di Tangan Birokrasi
Yang paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa regulasi ini nantinya akan menciptakan lapisan-lapisan birokrasi baru yang justru membebani pelaku budaya, komunitas adat, seniman, dan masyarakat yang selama ini menjadi penjaga utama warisan budaya Sulawesi Barat.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka Ranperda Pemajuan Kebudayaan tidak akan menjadi instrumen pemajuan kebudayaan. Ia hanya akan menjadi tumpukan norma yang kehilangan pijakan sosial, kehilangan ketepatan hukum, dan kehilangan relevansi bagi masyarakat budaya itu sendiri.
Kebudayaan tidak membutuhkan terlalu banyak birokrasi. Kebudayaan membutuhkan perlindungan, penghormatan, ruang hidup, serta dukungan yang memungkinkan masyarakat mengembangkan warisan budayanya secara mandiri dan bermartabat.

Karena itu, sebelum Ranperda ini disahkan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat perlu membuka kembali ruang kajian yang lebih serius, melibatkan komunitas budaya secara bermakna, serta meninjau ulang berbagai pasal yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Jika tidak, yang akan kita saksikan bukan pemajuan kebudayaan, melainkan bunyi lonceng kematian bagi kebudayaan Mandar dan kebudayaan Sulawesi Barat yang selama ini hidup karena masyarakatnya, bukan karena birokrasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *