Daerah  

Dua Pengacara Asal Makassar Dampingi Gugatan Waris : Sengketa Tiga Bidang Tanah Mulai Di Sidangkan Di Pengadilan Agama Watansoppeng

watansoppeng.Lintasdesanusantara

Sidang perdana perkara sengketa waris yang diajukan oleh Supriadi digelar di Pengadilan Agama Watansoppeng pada Kamis (11/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Supriadi hadir didampingi dua kuasa hukum asal Makassar, yakni Hendra Abdul Hidayat, SH dan Nurwin Wasit, SH.

Perkara ini diajukan untuk menuntut hak waris atas harta peninggalan almarhum Lamancari, yang merupakan kakek dari penggugat. Gugatan tersebut diajukan guna memperoleh kepastian hukum terkait pembagian serta status kepemilikan harta warisan yang belum terselesaikan.

Objek sengketa dalam perkara ini meliputi tiga bidang tanah yang berada di wilayah Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ketiga objek tersebut saat ini menjadi bagian yang diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Watansoppeng.

Kuasa hukum penggugat, Hendra Abdul Hidayat, SH, menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendapatkan kejelasan serta perlindungan hukum atas hak waris kliennya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.
Sidang perdana berlangsung dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak serta kelengkapan administrasi perkara.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan persidangan berikutnya untuk mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa alat bukti yang akan diajukan.

Perkara ini masih dalam proses persidangan dan akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan akhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( RUSLI KACUPING )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *