Jakarta,LintasDesaNusantara
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh wartawan di Indonesia agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa praktik meminta THR oleh oknum wartawan kepada berbagai instansi tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dan independensi pers. Wartawan diharapkan tetap menjaga integritas serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pers juga menyampaikan bahwa kesejahteraan wartawan merupakan tanggung jawab perusahaan pers masing-masing, sehingga tidak dibenarkan apabila wartawan meminta atau mengharapkan pemberian THR dari pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.
Selain itu, Dewan Pers meminta pimpinan redaksi dan perusahaan pers untuk mengingatkan para jurnalis di lingkungan kerjanya agar tidak melakukan praktik meminta THR atau bentuk pemberian lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Perilaku meminta THR oleh wartawan dapat merusak citra profesi jurnalis serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pers,” demikian isi imbauan tersebut.
Dewan Pers juga mengajak lembaga pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta untuk tidak melayani permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan atau media.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap insan pers tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
(( RUSLI KACUPING ))


















