Cover
Cover
Daerah  

Sebahagian RPH Di Sulbar Di Duga Beroperasi tanpa izin Resmi, Pengawasan Dinilai Lemah

banner 120x600
banner 468x60

Sulbar,LintasDesaNusantara.Com

Sebahagian besar Rumah Potong Hewan (RPH) di wilayah Sulawesi Barat diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait, namun tetap beroperasi di tengah lemahnya pengawasan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius terkait aspek kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pasalnya, RPH yang tidak memiliki izin berpotensi tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,oleh wartawan lintasdesanusantara.com beberapa RPH tetap menjalankan aktivitas pemotongan hewan tanpa dilengkapi dokumen perizinan maupun pengawasan dari petugas berwenang, termasuk dokter hewan. Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko beredarnya daging yang tidak layak konsumsi di pasaran.

Sesuai ketentuan, setiap RPH wajib memiliki izin operasional serta memenuhi persyaratan teknis, seperti kelayakan fasilitas, sistem pengelolaan limbah, dan prosedur pemotongan yang sesuai standar kesehatan masyarakat veteriner. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin daging yang dihasilkan aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

Minimnya pengawasan dari instansi terkait disebut menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik ini masih berlangsung. Selain itu, keterbatasan jumlah RPH yang memenuhi standar juga diduga mendorong sebagian pelaku usaha tetap beroperasi meski belum memiliki izin resmi.

Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan pendataan dan penertiban terhadap RPH yang belum berizin, sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemotongan hewan berjalan sesuai aturan serta melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif dalam membeli daging, dengan memastikan produk yang dikonsumsi berasal dari Rumah Potong Hewan yang telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan instansi berwenang.

( RUSLI KACUPING )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *