Mamuju,LintasDesaNusantara.Com
Fenomena penjualan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan di sejumlah desa. Kios-kios kecil diketahui menjual “gas melon” dengan harga bervariasi, mulai dari Rp35.000 hingga Rp45.000 per tabung, bahkan dalam kondisi tertentu bisa menembus Rp50.000.
Padahal, pemerintah telah menetapkan HET agar LPG subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di lapangan, harga tersebut kerap tidak berlaku, terutama di wilayah pedesaan yang jauh dari pusat distribusi.
Pertanyaan yang kemudian muncul di tengah masyarakat adalah: dari mana kios-kios tersebut mendapatkan pasokan LPG 3 kg?
Secara resmi, distribusi LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui agen dan pangkalan resmi sebelum sampai ke masyarakat. Bahkan, untuk membeli di pangkalan, warga kini diharuskan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari upaya penyaluran tepat sasaran.
Namun kenyataannya, LPG subsidi tetap bisa ditemukan di kios-kios non-resmi dengan harga jauh lebih tinggi.
Salah satu warga yang ditemui wartawan Lintas Desa Nusantara mengaku heran dengan kondisi tersebut.
“Saya juga heran bagaimana caranya itu kios di desa-desa mendapatkan barang tersebut. Sementara secara kasat mata, masyarakat kalau mau nebus LPG 3 kg di pangkalan harus bawa KK. Maksud saya, cara menebus atau membeli di pangkalan resmi itu ketat, harus bawa KK baru dilayani. Tapi herannya, kok ada kios yang menjual di desa itu bisa dapat barang, bagaimana,” paparnya.
Sejumlah dugaan pun mencuat. Mulai dari adanya pembelian dalam jumlah besar dari pangkalan oleh pihak tertentu, hingga kemungkinan distribusi tidak resmi yang memanfaatkan celah pengawasan. Selain itu, faktor jarak dan keterbatasan akses masyarakat ke pangkalan juga membuat kios menjadi alternatif, meskipun dengan harga lebih mahal.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi. Di sisi lain, lemahnya pengawasan distribusi di tingkat bawah diduga menjadi salah satu penyebab maraknya penjualan di luar ketentuan.
Hingga kini, diperlukan langkah tegas dari pihak terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai aturan dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak.
(( RUSLI KACUPING ))


















