Hukum  

Polsek Sampaga Gagalkan Pengiriman Kurang Lebih 2 Ton Pupuk Subsidi Diduga Ilegal Di Jalur Mamuju-Topoyo

Mamuju.LintasDesaNusantara.Com

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sampaga berhasil menggagalkan dugaan pengiriman pupuk subsidi ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat di wilayah hukum Sampaga.

Kendaraan yang diamankan adalah mobil jenis Suzuki Carry warna silver dengan nomor polisi DC 8766 AT, yang diduga membawa muatan pupuk subsidi sebanyak kurang lebih 2 ton tanpa dokumen resmi yang sah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sampaga, IPDA Haryadi. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai prosedur distribusi resmi pemerintah.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut di jalur lintas Sampaga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kendaraan beserta muatannya langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Pada 14 Mei 2026, barang bukti berupa mobil dan pupuk subsidi tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Mamuju guna penanganan hukum lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi antar satuan kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

Kapolsek Sampaga IPDA Haryadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengamanan di wilayah hukum Polsek Sampaga. Barang bukti sudah kami serahkan ke Polresta Mamuju untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Mamuju untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sesuai ketentuan pemerintah.

( RUSLI KACUPING )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *