penulis RUSLI KACUPING
Korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat secara perlahan. Setiap rupiah yang diselewengkan dari anggaran negara sejatinya adalah hak rakyat yang hilang hak atas pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, serta pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati bersama.
Ironisnya, di tengah berbagai pengungkapan kasus besar, praktik korupsi masih terus terjadi dengan pola yang hampir serupa. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan hanya terletak pada individu, tetapi juga pada lemahnya sistem pengawasan dan budaya permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Korupsi sering kali tumbuh karena adanya kesempatan, relasi kekuasaan, dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Masyarakat pun semakin kehilangan kepercayaan ketika melihat hukum terasa tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penanganan kasus korupsi seharusnya tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan, melainkan harus mampu menyentuh aktor utama dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut. Tanpa keberanian untuk menindak secara menyeluruh, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Lebih dari itu, korupsi menciptakan efek domino yang berbahaya bagi masa depan bangsa. Investor kehilangan kepercayaan, pembangunan terhambat, dan kesenjangan sosial semakin melebar. Dalam jangka panjang, generasi muda bisa tumbuh dengan anggapan bahwa kekuasaan adalah alat untuk memperkaya diri, bukan amanah untuk melayani rakyat.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dibutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pengawas, media, dan masyarakat untuk membangun budaya integritas. Transparansi anggaran, pengawasan publik, serta pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian penting dalam kehidupan bernegara.
Korupsi bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Korupsi adalah tentang masa depan yang dicuri dari rakyatnya sendiri. Selama praktik ini masih dianggap biasa, maka selama itu pula cita-cita menghadirkan keadilan sosial hanya akan menjadi harapan tanpa kepastian.(Red)












