Jakarta,LintasDesaNusantara.Com
Sentra Investigasi Riset dan Advokasi Publik (SIGAP) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Selasa, 19 Juni 2026, untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Kedatangan ini dikemas dalam bentuk aksi teatrikal, di mana para pengurus SIGAP mengenakan topeng yang diduga pelaku untuk menegaskan simbol ketidakadilan dan praktik korupsi yang dilaporkan, serta desakan untuk segera melakukan proses hukum terhadap yang diduga pelaku.

Laporan Dugaan Korupsi APBD Mamuju 2021
Direktur Eksekutif SIGAP sebelumnya secara resmi melayangkan laporan kepada JAMPIDSUS Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2021. Laporan ini menyoroti indikasi kuat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam kebijakan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta dugaan manipulasi anggaran yang melibatkan pejabat teras Kabupaten Mamuju dan tokoh politik nasional.
Modus Operandi dan Indikasi Nepotisme
Menurut laporan SIGAP, dugaan korupsi bermula dari terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Nomor: 009/21//XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN, yang mewajibkan 4.456 ASN membeli beras melalui mekanisme tertentu.
Kebijakan ini ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Perum Bulog Cabang Mamuju dan PT Mitra Agro Manakarra, sebuah perusahaan penggilingan beras yang dipimpin oleh keluarga inti Bupati Mamuju.
Beberapa indikasi krusial dalam laporan meliputi:
Konflik Kepentingan: Direktur dan Komisaris PT Mitra Agro Manakarra saat itu merupakan adik kandung dan ayah kandung Bupati Mamuju, SSS.
Dugaan Manipulasi Dana Gapoktan: Sebesar Rp. 517.000.000 yang dialokasikan untuk Gabungan Kelompok Tani Tujuh Wali diduga dialihkan untuk pembangunan infrastruktur milik perusahaan pribadi keluarga bupati.
Dasar Hukum dan Pihak Terlapor
Laporan ini merujuk pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain:
Hj. Sitti Sutinah Suhardi (Bupati Mamuju)
Drs. H. Suhardi Duka, MM (Gubernur Sulawesi Barat/Mantan Anggota DPR-RI/Mantan Komisaris PT Mitra Agro Manakarra)
Zulfikar Suhardi (Anggota DPR-RI/Mantan Direktur PT Mitra Agro Manakarra)
H. Lukman Sanusi, SE.SP.MM (Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamuju)
Seruan SIGAP kepada Kejagung
“Kami berharap JAMPIDSUS Kejagung segera mengambil langkah taktis untuk memeriksa dokumen terkait dan memanggil pihak-pihak terlapor.
Akuntabilitas publik harus ditegakkan di atas kepentingan keluarga atau golongan,” tegas Divisi Advokasi SIGAP di Jakarta.
( REDAKSI LDN )












