Mamuju.LintasDesaNusantara.Com
Muhaimin Faisal, Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), mendesak penyidik Polda Sulawesi Barat untuk turut memeriksa Arfita Nila Amri selaku pemilik rekening yang diduga menjadi sumber awal aliran dana yang kemudian tertransfer kepada Firman.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan penelusuran aliran dana dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penerima akhir saja.
Muhaimin menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu membuka secara terang seluruh rantai transaksi, termasuk motif pengiriman uang serta dasar dari setiap transaksi yang terjadi.
Hal ini, kata dia, diperlukan agar publik mendapatkan kepastian hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari praktik tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
“Penelusuran asal-usul transaksi tidak boleh berhenti hanya pada penerima akhir. Aparat penegak hukum harus mampu mengurai secara lengkap aliran dana, hubungan para pihak, serta memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang sedang ditangani,” ujar Muhaimin.
Ia juga menilai bahwa pemeriksaan terhadap pemilik rekening asal merupakan bagian penting dalam upaya mengungkap fakta secara utuh. Karena itu, ia berharap penyidik bekerja secara profesional, independen, dan berani menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam proses penyidikan tanpa pandang bulu.
( RUSLI KACUPING )












