Mamuju.LintasDesaNusantara.Com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju tanggal 28 Mei 2026, yang dilaporkan oleh korban Ikhwan Rozi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ditemui hari ini minggu (31/5) Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial MF (25) dan HR (29) untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku MF mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban Ikhwan Rozi yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya. Lanjutnya

Adapun motif terduga pelaku MF melakukan penganiayaan terhadap korban karna tidak bisa kendalikan emosi setelah dituduh oleh korban melakukan pengrusakan sekretariat vendetta. Tambahnya
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta pihak-pihak terkait lainnya sebagai kelengkapan berkas perkara. Ujar Kasat Reskrim
Satreskrim Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku. Ungkapnya
(RUSLI KACUPING/HMS POLRESTA)










