“Lonceng Kematian Kebudayaan Mandar – Sulawesi Barat: Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi”

Oleh, MUHAIMIN FAISAL ( ketua dewan kebudayaan mandar Sulawesi barat )

Ketika Pemajuan Kebudayaan Berubah Menjadi Proyek Birokrasi
(Tanggapan atas Ranperda Prov. Sulawesi Barat Tentang Pemajuan Kebudayaan yang sedang dalam pembahasan DPRD Sulbar)

Sebelum saya menguraikan kritik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) tentang Pemajuan Kebudayaan ini, izinkan saya menyampaikan sebuah pengakuan yang mungkin tidak nyaman. Dengan segala kebesaran hati, saya harus mengakui bahwa saya telah gagal mewujudkan cita-cita besar ketika dipercaya menjadi nahkoda Dewan Kebudayaan Mandar Sulawesi Barat (DKM-SB).

Sejak awal, saya membayangkan lembaga ini tumbuh sebagai rumah kebudayaan yang mandiri, independen, dan berdiri tegak di atas kepentingan masyarakat budaya, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Saya bermimpi DKM-SB menjadi ruang moral dan intelektual yang mampu berbicara atas nama kebudayaan tanpa harus bergantung pada kehendak politik pemerintah, bahkan dalam urusan pendanaan sekalipun.

Namun kenyataan berbicara lain Berbagai keterbatasan, dinamika internal, serta kuatnya ketergantungan kelembagaan terhadap struktur birokrasi membuat cita-cita itu tidak pernah benar-benar terwujud. Saya tidak sedang mencari kambing hitam atas kegagalan tersebut. Sebaliknya, saya menempatkan diri sebagai orang yang paling bertanggung jawab karena tidak mampu membawa lembaga ini mencapai tingkat kemandirian yang dahulu saya impikan.

Pengakuan ini penting saya sampaikan karena kritik yang saya tuliskan berikut bukan lahir dari kebencian terhadap pemerintah, bukan pula dari kekecewaan pribadi. Kritik ini lahir dari pengalaman pendek menyaksikan bagaimana kebudayaan sering kali diperlakukan sebagai pelengkap pembangunan, sebagai ornamen seremoni, atau sebagai proyek birokrasi yang kehilangan ruhnya.

Dari pengalaman itulah saya memandang bahwa beberapa gagasan yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan justru menyimpan potensi menghadirkan persoalan yang lebih besar di masa depan.

Jika tidak dikoreksi secara serius, regulasi yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan kebudayaan dapat berubah menjadi lonceng yang menandai kemunduran, bahkan kematian, kebudayaan Mandar itu sendiri.

Patut diapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan.

Di tengah berbagai persoalan pembangunan yang kerap menempatkan kebudayaan di pinggiran, lahirnya Ranperda ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa kebudayaan merupakan fondasi penting bagi identitas, karakter, dan keberlanjutan masyarakat Sulawesi Barat. Semangat untuk melindungi, mengembangkan, dan memajukan kebudayaan daerah tentu merupakan langkah yang patut didukung.

Namun, niat baik saja tidak cukup. Sebagai produk hukum yang akan menjadi pedoman penyelenggaraan kebudayaan di daerah, Ranperda ini harus disusun secara cermat, memiliki dasar konseptual yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat budaya. Karena itu, apresiasi terhadap inisiatif ini perlu diiringi dengan kritik yang konstruktif agar regulasi yang lahir nantinya tidak sekadar menambah birokrasi kebudayaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemajuan kebudayaan yang efektif dan berkeadilan.

Di tengah berbagai tantangan globalisasi, disrupsi teknologi, dan perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat, kebudayaan seharusnya menjadi benteng terakhir identitas suatu bangsa.

Kebudayaan bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan sumber nilai, pengetahuan, dan cara hidup yang membentuk karakter masyarakat. Bagi Sulawesi Barat, kebudayaan Mandar—sebagaimana kebudayaan lain—bukan hanya simbol etnisitas, melainkan fondasi peradaban yang telah membentuk sejarah wilayah ini selama berabad-abad.

Ironisnya, ketika pemerintah daerah lewat inisiasi DPRD berupaya menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan, muncul pertanyaan mendasar: apakah regulasi ini benar-benar akan menyelamatkan kebudayaan Mandar dan kebudayaan lain, atau justru menjadi lonceng kematiannya?
Pertanyaan ini bukan lahir dari sikap pesimistis terhadap upaya pemajuan kebudayaan.

Sebaliknya, ia lahir dari kekhawatiran bahwa kebudayaan yang seharusnya hidup di tangan masyarakat justru sedang dipindahkan ke meja-meja birokrasi. Ketika budaya diatur terlalu administratif, terlalu sentralistik, dan terlalu bergantung pada kekuasaan politik, maka yang tersisa bukan lagi kebudayaan yang hidup, melainkan dokumen kebudayaan yang mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *