Daerah  

Gas Elpiji Melon Langkah Di Lakahang, Harga Di Kios Tembus Rp.45 Ribu, Warga Menjerit Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Mamasa, LintasDesaNusantara.Com

Kelangkaan gas LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) kian mencekik kehidupan masyarakat di Kecamatan Tabulahan, khususnya di Desa Lakahang, Kabupaten Mamasa. Selain stok yang sulit ditemukan, harga eceran di tingkat kios kini melonjak drastis hingga mencapai Rp45.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Di sisi lain, harga jual di pangkalan disebut masih berada di kisaran Rp25.000 per tabung. Namun, banyak warga mengaku kesulitan memperoleh gas subsidi tersebut di pangkalan sehingga terpaksa membeli di kios dengan harga yang jauh lebih mahal.

Kondisi ini memicu keluhan dari masyarakat, terutama ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari. Warga menilai persoalan ini bukan hanya akibat terganggunya distribusi, tetapi juga diduga dipicu lemahnya pengawasan terhadap penyaluran gas subsidi di tingkat pangkalan.

Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten Mamasa melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan terkait kondisi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons yang diberikan.

Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menduga pangkalan lebih mengutamakan penjualan dalam jumlah besar kepada pedagang eceran atau pihak tertentu, sehingga masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

“Kami yang masyarakat kecil justru yang dikorbankan. Gas subsidi ini seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, tetapi di lapangan kami sulit mendapatkannya. Akhirnya kami terpaksa membeli di kios dengan harga sampai Rp45.000 per tabung. Ini sangat memberatkan,” ujar salah seorang warga, Selasa (30/6/2026).

Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan-pangkalan LPG di wilayah Lakahang guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan serta penjualan dilakukan berdasarkan HET yang telah ditetapkan.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Pertamina agar memberikan sanksi tegas hingga mencabut izin pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan atau menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai aturan.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta mengusut apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran barang bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat berharap jeritan mereka segera mendapat perhatian dari pemerintah, Pertamina, dan aparat terkait sebelum kelangkaan LPG subsidi semakin berkepanjangan dan berdampak lebih luas terhadap kehidupan ekonomi warga, khususnya masyarakat kurang mampu di Lakahang.

( Johar BK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *