Jakarta,LintasDesaNusantara.Com
Jakarta, 15 Juli 2026 – Pusat Akuntabilitas Publik Indonesia (PAPI) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 007/PAPI/LAP-KPK/VII/2026 beserta dokumen pendukung, kronologi, dan data awal yang disebut berasal dari hasil pengumpulan informasi masyarakat serta penelusuran independen yang dilakukan organisasi tersebut.
Direktur Eksekutif PAPI, Marvin Desto Imanuel Duka, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ia juga menekankan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai serta membuktikannya.

“Laporan ini merupakan informasi awal yang kami serahkan kepada KPK. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai hukum yang berlaku,” ujar Marvin.
Dalam laporannya, PAPI meminta KPK menelaah sejumlah dugaan, mulai dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan, hingga dugaan pemberian keuntungan kepada pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pihak Rumah Sakit swasta tersebut membuat hibah terbatas selama 15 tahun ke pemda mamuju untuk mendapatkan bantuan asing tanpa dokumen yang memadai. Anehnya setelah bangunan selesai, pihak rumah sakit mengajukan pinjam pakai dan pemda mamuju menyetujui.
Selain itu, laporan juga memuat sejumlah peristiwa yang dinilai perlu didalami, di antaranya pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruang isolasi Covid-19 yang disebut diduga belum didukung dokumen kepemilikan yang memadai, penggunaan kembali fasilitas ruang isolasi oleh rumah sakit swasta setelah pandemi, dugaan penggunaan peralatan kesehatan milik pemerintah daerah tanpa dokumen pinjam pakai, penggunaan kendaraan pengadaan APBD sebagai ambulans tanpa mekanisme administrasi aset yang sesuai, serta dugaan ketidaktepatan pemanfaatan anggaran dukungan BPJS Kesehatan.
PAPI juga menyinggung adanya permohonan bantuan pembangunan pagar oleh sebuah rumah sakit swasta, yang menurut dokumen kerja sama yang dimiliki pelapor diduga menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit. Seluruh hal tersebut, menurut PAPI, memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam laporan kepada KPK, PAPI mencantumkan sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut, masing-masing berinisial HSS, SDK, dan DA. Namun, organisasi itu menegaskan bahwa pencantuman inisial bukan merupakan penetapan status hukum maupun kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
PAPI menyatakan seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses verifikasi, penyelidikan, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan tersebut meminta KPK melakukan telaah berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
PAPI berharap apabila dari hasil telaah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan PAPI maupun dari Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait substansi dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian mengenai laporan yang telah diajukan kepada KPK dan belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Sesuai asas praduga tidak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
( RUSLI KACUPING )












