Cover
Cover
Hukum  

Rentenir Ilegal Terancam Penjara, KUHP baru Perketat Praktik Pinjam Uang Tampa izin

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah resmi memperketat aturan terhadap praktik rentenir dan pinjaman ilegal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam aturan baru tersebut, pelaku usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 273 KUHP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menjadikan kegiatan meminjamkan uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin dapat dipidana. Praktik tersebut mencakup berbagai bentuk transaksi, seperti gadai tidak resmi, jual beli dengan hak membeli kembali, hingga perjanjian komisi yang digunakan sebagai kedok pinjaman berbunga tinggi.

Melalui aturan ini, pelaku rentenir ilegal terancam hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda hingga kategori III, yang nilainya mencapai sekitar Rp50 juta.

Aturan tersebut diharapkan mampu menekan praktik pinjaman dengan bunga tinggi yang selama ini kerap merugikan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah menilai praktik rentenir sering memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa prosedur resmi. Namun di balik kemudahannya, banyak korban yang akhirnya terjebak dalam beban bunga tinggi serta cara penagihan yang tidak manusiawi.

Dengan adanya KUHP baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa usaha pinjam-meminjam uang harus dilakukan secara legal dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dan hanya meminjam dana dari lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sekaligus menertibkan praktik pinjaman ilegal yang selama ini marak terjadi di berbagai daerah.

(( Redaksi LDN ))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *