DONGGALA, LintasDesaNusantara
Sengketa lahan kebun kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Donggala. Warga Desa Towiora, Kecamatan Riopakava, secara resmi mengajukan gugatan class action terhadap PT LTT terkait penguasaan lahan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 1.505 hektar.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Donggala oleh Aliansi Masyarakat Towiora yang didampingi oleh kuasa hukum Yusuf Akbar Safriludin dan Hendra Abdul Hidayat.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap penguasaan lahan yang mereka anggap tidak sah.
Dalam petitumnya, pihak penggugat menuntut pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT LTT.
Mereka menilai penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan menyatakan status pengelolaan tanah oleh perusahaan sebagai ilegal.

Selain itu, masyarakat juga mengajukan sejumlah tuntutan tambahan, antara lain:
Pengenaan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan.
Penyitaan jaminan terhadap objek lahan yang disengketakan.
Pembebanan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat secara tanggung renteng.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi juga soal hak masyarakat atas sumber penghidupan mereka yang harus dilindungi oleh hukum,” ujar salah satu kuasa hukum dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT LTT belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta potensi dampaknya terhadap pengelolaan lahan dan investasi di sektor perkebunan di wilayah Sulawesi Tengah.
( RUSLI KACUPING )


















