luwu,LintasDesaNusantara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka merupakan tokoh politik, yakni mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III, Muh. Fauzi, serta Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli.
Tiga tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga berperan sebagai pelaksana dan pengelola kegiatan program P3-TGAI di lapangan.

Menurut Muhandas Ulimen, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Luwu mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhandas Ulimen.
Ia menjelaskan, program P3-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang melibatkan berbagai kelompok tani. Namun dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.
Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program.
Besaran yang diminta diduga mencapai sekitar Rp35 juta dari setiap kelompok tani sebagai fee atau imbalan untuk mendapatkan program tersebut.
“Para tersangka diduga meminta sejumlah uang sekitar Rp35 juta dari setiap kelompok tani penerima program,” ungkap Muhandas Ulimen.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 5 Maret 2026. Saat ini, Kejari Luwu masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara dalam program tersebut.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
( Komaruddin )












